Viral! Tagihan Listrik Membengkak, PLN Pastikan Tarif Tak Naik Sejak 2022amp;nbsp;

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Viral! Tagihan Listrik Membengkak, PLN Pastikan Tarif Tak Naik Sejak 2022 

Tarif Listrik (Foto: Okezone)

JAKARTA - Beredar berita tarif listrik PLN naik nan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah masyarakat mengeluhkan tagihan listrik nan disebut meningkat serta pengisian token nan dirasa lebih sigap habis.

Merespons perihal tersebut, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022.

“Karena itu, andaikan terdapat perbedaan jumlah pembayaran, perihal tersebut umumnya dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik maupun komponen biaya lainnya,” ujarnya.

Ia membujuk masyarakat untuk memahami pola konsumsi daya serta beragam komponen nan memengaruhi pembayaran listrik, sehingga dapat mengelola penggunaan listrik secara lebih bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.

Gregorius menjelaskan, jumlah pembayaran listrik pengguna dapat berbeda pada tiap periode maupun transaksi lantaran dipengaruhi tingkat pemakaian daya listrik dan sejumlah komponen biaya nan bertindak sesuai ketentuan di masing-masing wilayah. 

"PLN mendukung pengguna memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan daya serta komponen lain nan mengikuti ketentuan pemerintah wilayah maupun izin nan berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pengguna dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Pada jasa pascabayar, total tagihan listrik dihitung berasas jumlah pemakaian daya listrik (kWh) nan tercatat pada meter pelanggan, kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) nan besarannya berbeda di tiap daerah, materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.

Sementara pada jasa prabayar, nominal token listrik nan dibeli pengguna tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi daya listrik. 

Sebagian dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah, kemudian sisanya dikonversi menjadi jumlah kWh nan dapat digunakan pelanggan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com