Viral SK Anggota Satpol PP Bogor Digadai Atasan ke Bank hingga Cicilan Macet

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Bogor -

Viral personil Satpol PP Kota Bogor mengaku Surat Keputusan (SK) pengangkatannya digadai pemimpin ke bank hingga menunggak cicilan. Akibatnya, tunjangan bulanan personil nan menjadi korban dipotong pihak bank untuk bayar angsuran macet selama 7 bulan.

Dalam video viral, Senin (13/4/2026), tampak seorang laki-laki menggunakan seragam Satpol PP Kota mengaku tidak pernah mendapat duit tunjangan setiap bulan. Uang tunjangan miliknya disebut digunakan untuk keperluan kantor.

"Kami personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor nan merasa terzolimi, lantaran duit tunjangan kami nan dipakai sama orang instansi untuk memenuhi kebutuhan kantor. Sementara kami kudu bayar duit itu setiap bulan," ucap laki-laki dalam video nan dilihat detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan Alhamdulillah setiap bulan kami personil Satpol PP Kota Bogor tidak pernah menerima tunjangan, apalagi sudah menunggak sampai 7 bulan. Uang itu dipakai untuk keperluan instansi sama ketua kami," sambungnya.

Dihubungi terpisah, Plt Kasat Pol PP Kota Pupung W Purnama membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, SK personil Satpol PP Kota Bogor digadai oleh oknum ASN inisial I dengan perjanjian bakal dibayar setiap bulannya.

"Iya jadi si I ini, dia menggunakan nama personil untuk pinjam duit ke bank, pakai SK personil tapi ini sepengatahuan personil dengan perjanjian kelak cicilannya si I nan bayar," kata Pupung kepada wartawan.

"(Jabatan I) Kasubag Keuangan dan Pelaporan di Satpol PP Kota Bogor," tambahnya.

Pupung tetap mendalami jumlah pinjaman I nan menggadaikan SK anggotanya tersebut. Namun dalam perjalanannya, rupanya I tidak bisa bayar angsuran pinjaman, sehingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) korban dipotong otomatis oleh pihak bank.

"Kemudian rupanya kan macet, nah lantaran macet otomatis tanggung jawab cicilannya itu kan melekat ke nan punya SK dong. (Imbasnya) TPP-nya dipotong tiap bulan, iya tunjangan, TPP pegawainya dipotong, kan setiap ASN dapet TPP," ucap Pupung.

"Jadi tunjangan penghasilannya itu dipotong untuk bayar tanggungjawab angsuran setiap bulannya, nan semestinya dibayar oleh I," sambungnya.

Pupung menyebut sempat terjadi pertemuan antara oknum I dengan para korban dan disepakati angsuran bakal diselesaikan pada akhir Desember 2025. Akan tetapi kesepakatan itu tidak dipenuhi hingga hari ini.

"Pada saat itu disepakati bakal dilakukan penyelesaian di akhir Desember 2025. Nah rupanya tidak selesai sampai sekarang," pungkasnya.

(sol/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News