Viral Pungli di Alkid Yogya, Pengusaha Kuliner Bolosego Teriak

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) menimpa salah satu pengusaha kuliner, ialah Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta.

Dugaan pungli tersebut ini diungkap melalui media sosial Tiktok oleh Pemilik Bolosego berjulukan Dyah Laily Fardisa. Ia mengunggah video tersebut melalui akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026.

Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik itu, Dyah bercerita pihaknya berencana mengoperasikan food truck Bolosego miliknya 16-20 September 2026 di Alkid setelah mengantongi izin dari pihak keraton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, baru satu hari berjualan, dia memutuskan untuk memindahkan letak usahanya.

Alasannya, Dyah bilang dirinya mendapat permintaan duit parkir dari oknum nan mengaku sebagai ahli parkir. Semula, dia diminta bayar Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi, nominal tersebut disebut menjadi Rp1 juta per hari alias Rp5 juta untuk lima hari.

Dyah selain itu mengaku mendapat sejumlah permintaan lain, termasuk menyediakan makanan untuk 10 orang nan disebutnya preman alias tukang parkir. Selain itu ada permintaan makanan untuk tiga personil polisi. Ada pula biaya tambahan mengenai pemasangan listrik untuk usahanya.

Banyaknya permintaan itu membikin Dyah untuk memilih menghentikan aktivitas jualannya di Alkid. Ia menyatakan tidak mau memfasilitasi praktik pungutan nan dinilai tidak wajar.

Melalui keterangan resminya, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan izin untuk aktivitas berdagang food truck Bolosego sesuai ketentuan berlaku.

Sementara mengenai adanya permintaan pembayaran parkir dan hal-hal lain nan disampaikan, GKR Condrokirono memastikan bahwa itu bukan merupakan pungutan resmi nan ditetapkan Keraton Yogyakarta.

"Perlu kami tegaskan bahwa perihal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan nan ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," tegasnya.

Keraton Yogyakarta pun menyayangkan adanya situasi nan dialami dan kemudian disampaikan oleh pihak nan berkepentingan di media sosial.

"Kami berambisi hal-hal nan terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak nan mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan nan bertindak agar tidak
terjadi lagi di masa nan bakal datang," pungkas putri Keraton Yogyakarta itu.

Salah satu pengelola parkir di Alkid, Supriyo Dwi Hartanto sementara menjelaskan kronologi dari peristiwa ini. Kejadian berasal saat pihaknya didatangi pihak dari Bolosego nan hendak menggunakan area parkir di area Alkid.

Dengan area lahan parkir nan bakal digunakan untuk upaya food truck Bolosego sekitar 25x5 meter, maka disepakati biaya Rp1 juta per harinya.

"(Lahan parkir) diblok untuk satu food truck, kami juga punya bukti (percakapan). Kami sterilkan takutnya jika dipakai visitor kelak terganggu, lantaran kita sudah ada omongan sama pihak Bolosego," katanya di Polsek Kraton, Kota Yogyakarta, DIY, Jumat (18/9).

Sementara mengenai duit konsumsi, Supriyo bilang pengelola parkir tak pernah meminta, namun ditawarkan. Dia juga mengaku punya bukti pesan percakapannya.

Supriyo bilang, jumlah tukang parkir ada sebanyak 15 orang. Namun, untuk konsumsi dia hanya menuliskan kebutuhan 10 orang. Kata dia, pihaknya mengiyakan anggaran nan ditawarkan Bolosego sebesar Rp1 juta untuk lima hari.

Dari total Rp6 juta nan telah diterima pihak pengelola parkir, Supriyo mengaku telah mengembalikan separuhnya alias senilai Rp3 juta.

"Karena tidak melanjutkan event itu meminta pengembalian separuh, dan sudah dikembalikan sebagian," klaim dia.

Terpisah, Kepala Bidang Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Aminudin Aziz menyampaikan pihaknya tak pernah menerbitkan izin parkir di area Alkid. Ia merujuk pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

Aziz menyampaikan, Dishub Kota Yogyakarta di wilayah tersebut hanya mengatur soal rambu parkir saja.

"Kalau kita bicara Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran dan patokan teknisnya, itu kita tidak ada ahli parkir nan di sana (Alkid) nan kita terbitkan izinnya," katanya saat dihubungi, Jumat.

Dia menyampaikan, manakala muncul keluhan soal pungutan parkir sejumlah, maka dipastikannya itu berkarakter terlarangan alias liar.

"Kita tidak pernah mengeluarkan izin untuk parkir truk, baik truk sedang, truk besar, truk gandeng, bus sedang, bus besar (di Kota Yogyakarta). nan kita keluarkan izin parkir tuh hanya untuk motor dan mobil saja di seluruh area di Kota Yogyakarta," jelasnya.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS mengatakan Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan juga Kasi Propam untuk mendalami soal narasi personil meminta jatah makan, serta dugaan pungli nan terjadi di Alkid.

"Saat ini, Unit Reskrim dan kegunaan Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan," jelas Dani di Mapolsek Gondomanan, Jumat.

"Jika kelak ditemukan adanya pelanggaran norma alias pelanggaran SOP dari anggota, bakal kita tindak tegas sesuai dengan patokan nan berlaku," kata Dani.

(kum/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional