Viral Pulau Umang Dijual di Instagram, KKP Temukan Fakta Tak Terduga

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan rumor penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten nan viral di media sosial tidak benar.

KKP juga bergerak sigap melakukan penghentian sementara pemanfaatan ruang laut resor milik PT GSM selaku pengelola nan terindikasi kuat melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Pulau Umang. Penyegelan sementara itu dilakukan pada Selasa 14 April 2026 kemarin.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan, pihaknya bergerak sigap menindaklanjuti rumor penjualan Pulau Umang, serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut nan tidak sesuai aturan.

"Hasil penelusuran tim kami di lapangan, pengelola menyatakan mereka tidak pernah beriktikad menjual pulau tersebut melalui situs online. Namun, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga pemanfaatan ruang laut kudu dihentikan untuk sementara," kata Ipunk dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/4/2026).

Viral Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten dijual di Sosmed. (Dok. PSDKP KKP)Foto: Viral Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten dijual di Sosmed. (Dok. PSDKP KKP)
Viral Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten dijual di Sosmed. (Dok. PSDKP KKP)

Adapun berasas hasil pemeriksaan, lanjut Ipunk, pihak PT. GSM tidak pernah memposting ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual Pulau Umang, dan telah meminta pemilik akun media sosial IG Xavier Marks Prestige untuk menurunkan (take down) unggahan iklan penjualan di media sosial IG per tanggal 7 April 2026.

Meski demikian, tim Polsus PWP3K mendapati Pengelola PT. GSM menjalankan aktivitas upaya resor dan wisata bahari di Pulau Umang tanpa mempunyai arsip Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta.

"Kami mendukung penuh geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan adalah nilai mati. Hal ini sangat krusial bahwa pemanfaatan nan sesuai dengan patokan berfaedah menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi," tegas Ipunk.

Pulau Umang. (Dok. PSDKP KKP)Foto: Pulau Umang. (Dok. PSDKP KKP)
Pulau Umang. (Dok. PSDKP KKP)

Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menyampaikan, pengelola diminta untuk kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan nan dipersyaratkan.

"Proses ini bakal terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang melangkah sesuai koridor hukum," ungkap Sumono.

Hal ini sejalan dengan pengarahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono nan menekankan, seluruh pelaku upaya pemanfaatan ruang laut secara menetap, termasuk pendirian gedung menetap wajib mempunyai PKKPRL sesuai dengan peraturan nan bertindak demi menjaga kelestarian ekosistem pesisir.

(wur)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News