
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan modus tuduhan tiruan pelecehan seksual terhadap korbannya nan sempat viral di media sosial (medsos). Dalam rekaman CCTV nan viral, terlihat tindakan pelaku di Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang, Banten pada 8 Februari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku secara tiba-tiba mengadang korban nan sedang melangkah kaki, kemudian melontarkan tuduhan tiruan bahwa korban telah melecehkan adiknya guna melumpuhkan mental korban.
"Di bawah tekanan dan ancaman, korban nan panik kemudian menuruti rayuan pelaku untuk ikut dengannya. Usai ikut dengan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi. Di sanalah pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel milik korban sebelum akhirnya melarikan diri," kata Budi, Sabtu (21/2/2026).
Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap kepolisian pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia diciduk di sebuah kontrakan area Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Tanpa perlawanan, pelaku berinisial AA nan baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur tak dapat berkutik ketika tahu nan menjemputnya adalah petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·