Viral Pasien 8 Jam di IGD akhirnya Meninggal, YLKI Ingatkan Hak Konsumen untuk Bersuara

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Viral Pasien 8 Jam di IGD akhirnya Meninggal, YLKI Ingatkan Hak Konsumen untuk Bersuara Ilustrasi(Antara)

MENINGGALNYA peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) usai mengaku menunggu delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap menuai sorotan. 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan adanya malapraktik maupun maladministrasi dalam penanganan pasien tersebut.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa nan berujung pada meninggalnya peserta JKN setelah sebelumnya mengeluhkan lamanya menunggu ruang perawatan.

“Turut prihatin membaca buletin soal pasien nan menceritakan pengalamannya selama delapan jam belum mendapatkan ruangan, dan berita duka bahwa pasien tersebut akhirnya meninggal dunia. Ini merupakan pukulan telak bagi bumi kesehatan Indonesia,” kata Rio dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Menurut Rio, pemerintah perlu mengusut kasus tersebut secara menyeluruh melalui tim investigasi independen agar penyebab sebenarnya dapat diketahui.

“Pemerintah perlu membentuk tim investigasi independen guna melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Apabila ditemukan dugaan malapraktik alias maladministrasi nan menyebabkan pasien meninggal dunia, maka tidak cukup hanya diberikan hukuman administratif,” tegasnya.

Selain menyoroti dugaan persoalan pelayanan kesehatan, YLKI juga mengkritik komentar bersuara merendahkan nan ditujukan kepada pasien di media sosial. Rio menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan empati nan semestinya dimiliki tenaga kesehatan.

“Bagi pihak nan menyinyiri cuitan pasien, tidak cukup hanya permintaan maaf dan hukuman sosial. Harus diberikan hukuman etik andaikan merupakan pekerjaan tenaga kesehatan. Tak ada ruang bagi orang nan nirempati di bumi kesehatan,” ujarnya.

Rio menegaskan masyarakat sebagai konsumen jasa kesehatan mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pengalaman maupun keluhan nan dialaminya.

“Konsumen bersuara merupakan kewenangan nan dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Kasus ini bermulai dari unggahan peserta JKN, Yurizal Tri Chaerawan, di media sosial Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, Yurizal mengaku telah menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap.

“8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS,” tulis Yurizal.

Unggahan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan. Salah satu komentar nan menjadi sorotan berasal dari akun nan kemudian dikaitkan dengan seorang dokter, lantaran dinilai merendahkan kapabilitas berpikir Yurizal. 

Komentar tersebut menuai kritik luas dari warganet lantaran dianggap tidak menunjukkan empati terhadap pasien nan sedang kesulitan memperoleh jasa kesehatan. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia