Viral Korban Jadi Tersangka, Begini Cerita di Balik Restorative Justice Nabilah Oamp;039;Brien

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Viral Korban Jadi Tersangka, Begini Cerita di Balik Restorative Justice Nabilah O'Brien

Kuasa Hukum Nabilah O'Brien Goldie Natasya Swarovski

JAKARTA - Nama Selebgram Nabilah O'Brien sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu belakangan ini. Pemilik Rumah Makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan tersebut menjadi perbincangan lantaran curhatan di media sosial (medsos) atas kasus pencurian di restonya berujung jadi tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan di media sosial (medsos). Nabilah ditetapkan sebagai tersangka setelah curhat kasus dugaan pencurian di restoran miliknya ke medsos.

Nabilah sempat curhat dan mengunggah rekaman kamera pengawas alias CCTV nan menampilkan bukti dugaan kekerasan hingga pencurian tamu restoran berinisial Z dan E. Namun, kasus Nabilah tersebut berujung tenteram melalui restorative justice.

Kuasa Hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski bercerita, awal mula kliennya melaporkan dugaan pencurian nan dilakukan Z dan E ke Polsek Mampang. Laporan itu telah disertai bukti-bukti.

"Laporan awal nan dilayangkan ke Polsek Mampang mengenai dugaan pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) sudah sangat tepat," kata Goldie, Kamis (12/3/2026).

Nabilah melaporkan Z dan E atas kerugian materiil sebesar Rp530.150 ditambah tindakan intimidasi terhadap staf restonya. Di mana, unsur pidana laporan tersebut sudah terpenuhi dan terbukti dengan ditetapkannya Z dan E sebagai tersangka.

Ternyata, Z dan E juga juga melaporkan Nabilah ke Bareskrim Mabes Polri. Goldie memandang ada kejanggalan dalam investigasi mengenai laporan kembali di Bareskrim Polri tersebut. Apalagi, setelah Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Meskipun melaporkan adalah kewenangan setiap penduduk negara dan kami sudah bersikap kooperatif, kami merasa investigasi ini condong 'mencari-cari' kesalahan pengguna kami. Penyidik tampak memandang perkara secara separatis alias terpisah, tanpa memandang akar masalah (kausalitas) kenapa unggahan itu ada," ujar Goldie.

Goldie menilai interogator tidak memandang sebab-akibat bahwa kata tersebut muncul sebagai reaksi korban atas tindakan tidak menyenangkan terduga pelaku di letak kejadian.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com