Jaringan Pemalsu SIM di Riau Dibongkar, 8 Tersangka Ditangkap

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |13:29 WIB

Jaringan Pemalsu SIM di Riau Dibongkar, 8 Tersangka Ditangkap

Tersangka pembuatan SIM Palsu (foto: freepik)

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) nan diduga beraksi di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, sementara dua pelaku lainnya tetap dalam pencarian.

Kasus ini bermulai dari info mengenai peredaran SIM tiruan di Kabupaten Siak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan nan berkembang hingga ke Pekanbaru dan menemukan jaringan dengan pembagian peran, mulai dari mencari pemesan, menyediakan kartu SIM bekas, mencetak hingga mengedarkan SIM palsu.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, FB Marketplace, maupun perantara. Tarif nan dipatok bervariasi, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.

"Praktik ini dilakukan secara berantai. Ada nan menawarkan kepada masyarakat, menerima pesanan, mengedit identitas, mencetak, menyediakan kartu SIM jejak hingga mengantarkan SIM nan telah dibuat," kata Sepuh, Rabu (16/9/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pemesan diminta mengirimkan foto dan KTP. Data tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi pada telepon seluler.

Pelaku selanjutnya membikin barcode nan menampilkan info pemilik SIM komplit dengan logo Korlantas Polri. Data nan telah diedit kemudian dicetak pada stiker cerah menggunakan printer warna.

Stiker tersebut ditempelkan pada kartu SIM jejak nan identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com