Viral Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah Berujung Dipenjara, Kini Bebas Lewat Restorative Justice

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2026 |13:25 WIB

Viral Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah Berujung Dipenjara, Kini Bebas Lewat Restorative Justice

Kakek Mujiran, Foto; Okezone/IMG

LAMPUNG — Viral kisah Kakek Mujiran (74) dipenjara lantaran dituding mengambil sisa getah karet di kebun PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Mujiran saat ini telah bebas lewat restorative justice (RJ).

Kasus ini bermulai saat Mujiran nan bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik PTPN disebut dalam dakwaan jaksa menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak perkebunan untuk dijual.

Getah karet itu bakal diambil menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid. Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet, dia dia tertangkap petugas keamanan kebun PTPN.

Sementara itu, Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyampaikan pengarahan Kepala BP BUMN, mengenai kasus norma Kakek Mujiran di Lampung Selatan, dimana penyelesaian kekeluargaan telah tercapai.

“Langkah ini diambil sebagai corak mempertimbangkan aspek humanis, sekaligus menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria,” ujar Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, Senin (25/5/2026).

viral

Sementara itu, Manajemen PTPN menyebut, melalui sistem restorative justice berambisi ada jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus norma tersebut.

PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangangi sengketa dengan masyarakat sekitar.

Hal ini termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun melangkah berbarengan dengan derasnya buletin nan lebih dulu tersebar.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com