
Viral Harga Tiket Pesawat Rp200 Juta, Kemenhub Temukan Indikasi Pelanggaran Agen Travel Online (Foto: Kemenhub)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menemukan indikasi pelanggaran dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform Online Travel Agent (OTA) alias pemasok travel online. Pelanggaran tersebut mengenai penerapan komponen tarif tambahan nan tidak sesuai dengan ketentuan izin penerbangan di Indonesia.
Hal ini membikin nilai tiket pesawat naik. Salah satu contoh nan sempat viral adalah tiket rute Palangkaraya-Jakarta nan disebut dijual hingga Rp200 juta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan tarif nan telah diatur pemerintah. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) penumpang kelas ekonomi pikulan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Menurut Lukman, dari hasil pertimbangan nan dilakukan Ditjen Hubud, ditemukan indikasi praktik penjualan tiket nan tidak sesuai ketentuan, seperti penambahan komponen biaya tambahan tanpa izin Kementerian Perhubungan.
"Pelanggaran nan ditemukenali antara lain adanya biaya tambahan seperti biaya jasa alias convenience fee nan tidak mendapat persetujuan, serta biaya otomatis seperti asuransi keterlambatan nan sudah terpilih tanpa persetujuan definitif dari pengguna," ujar Lukman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu(18/3/2026).
Selain itu, Ditjen Hubud juga menemukan ketidakjelasan rincian nilai tiket nan dijual kepada konsumen lantaran tidak disertai dengan komponen tarif nan transparan.
Tidak hanya soal tarif, Kemenhub juga menyoroti praktik penawaran rute domestik melalui hubungan internasional oleh maskapai asing nan dikenal sebagai indirect cabotage. Praktik ini terjadi ketika maskapai asing mengangkut penumpang antara dua kota di dalam satu negara melalui rute transit di luar negeri.
Lukman menegaskan praktik tersebut melanggar ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan nan melarang maskapai asing mengangkut penumpang antar titik di dalam negeri.
“Praktik ini tidak hanya melanggar kedaulatan negara dan merugikan badan upaya pikulan udara nasional, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen nan tidak memahami skema penerbangan lanjutan internasional tanpa support maskapai,” kata dia.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·