Viral! Dokter dan Nakes Bully Pasien BPJS, Kemenkes Sayangkan Komentar Nirempati

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Niko Prayoga , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |17:29 WIB

Viral! Dokter dan Nakes Bully Pasien BPJS, Kemenkes Sayangkan Komentar Nirempati

Viral! Dokter dan Nakes Bully Pasien BPJS, Kemenkes Sayangkan Komentar Nirempati (Foto: threads)

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesalkan munculnya komentar nan dinilai tidak berempati dari sejumlah oknum tenaga medis dan tenaga kesehatan terhadap seorang pasien BPJS nan sebelumnya mengeluhkan lamanya menunggu bilik rawat inap di media sosial. Kemenkes mengingatkan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme, termasuk saat berinteraksi di ruang digital.

Kasus ini bermulai dari unggahan seorang pasien BPJS di media sosial nan mengaku belum mendapatkan bilik rawat inap meski telah menunggu selama delapan jam. Curahan hatinya kemudian memicu beragam tanggapan dari warganet, termasuk komentar nan diduga berasal dari sejumlah tenaga kesehatan dan dinilai bersuara negatif.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan pihaknya menyayangkan adanya komentar nan terkesan tidak menunjukkan empati terhadap pasien maupun keluarganya.

“Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial nan terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya nan sedang menjalani pelayanan kesehatan,” kata Aji saat dihubungi iNews Media Group, Rabu (5/8/2026).

Aji menegaskan bahwa tenaga medis maupun tenaga kesehatan kudu mengedepankan empati dan komunikasi nan baik, termasuk ketika memberikan tanggapan di media sosial. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari profesionalisme dalam menjalankan profesi.

“Kami mengimbau sebaiknya kita semua mengedepankan empati dan komunikasi nan baik dalam menanggapi sebuah peristiwa di masyarakat. Dalam konteks ini, kita kudu bijak dalam bermedia sosial. Hal ini juga merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Kemenkes membujuk masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik alias disiplin pekerjaan tenaga medis melalui sistem resmi di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) agar dapat diproses sesuai ketentuan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com