Jakarta -
Heboh tindakan nekat sejoli nan melakukan mesum di area publik Taman Singha Merjosari, Kota Malang. Satpol PP mendorong dilakukan pemasangan CCTV dan speaker di area tersebut.
"Pastinya itu dilarang. Tetapi, saya belum menerima alias belum dilapori mengenai perihal itu," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, dilansir detikJatim, Selasa (1/9/2026).
Guna mencegah kejadian serupa kembali terulang, DLH Kota Malang bergerak sigap dengan menjalin koordinasi berbareng Satpol PP Kota Malang. Penambahan jumlah personel dan penyesuaian jam patroli bakal difokuskan pada area publik nan ramai pengunjung, termasuk Taman Merjosari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno menyesalkan terjadinya tindakan melanggar kesusilaan nan sempat viral di media sosial pada Jumat (28/8/2026) lalu. Prayitno menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Selain meningkatkan intensitas patroli di area Merjosari berbareng Polisi Taman, Satpol PP juga mendorong pemasangan teknologi pemantau digital seperti kamera CCTV dan pengeras bunyi berbasis Voice Announcer, mirip dengan sistem ATCS di persimpangan jalan.
"Rencana jangka pendek kami adalah mendorong pemasangan CCTV dan papan peringatan bahwa area tersebut terpantau kamera. Kalau ada speaker, ketika mulai ada gejala-gejala itu, kita bisa peringatkan dari jauh. 'Saudara nan berbaju ini, agar tidak melakukan perbuatan itu, Anda terekam CCTV.' Itu tentu memberi pengaruh jera," kata Prayitno.
Meskipun hingga sekarang belum ada laporan resmi nan masuk ke Satpol PP mengenai identitas pelaku dalam video viral tersebut, Prayitno mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memandang tindakan serupa di ruang publik.
"Jika masyarakat menemukan, silakan melapor," pungkasnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·