Kenapa Kejagung Belum Eksekusi Silfester Matutina Usai Dicopot dari Komisaris Pelindo?

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |19:02 WIB

Kenapa Kejagung Belum Eksekusi Silfester Matutina Usai Dicopot dari Komisaris Pelindo?

Kenapa Kejagung Belum Eksekusi Silfester Matutina Usai Dicopot/Okezone

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kapan eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik dan tuduhan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, setelah diangkat dan dicopot dari kedudukan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

Diketahui, Silfester merupakan terpidana Kejagung berasas Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, eksekusi Silfester merupakan kewenangan dari Jaksa Eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang jelas itu sepenuhnya kewenangan dari tim Jaksa Eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi," ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Lebih lanjut, Anang mengatakan, pihaknya telah mendapat info ihwal pengangkatan dan pencopotan Silfester dari kedudukan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

"Terkait pengangkatan nan berkepentingan saya dengar, tapi info tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat aja perkembangannya ya," pungkasnya.

Sebelumnya, buronan Kejagung, Silfester Matutina dicopot dari kedudukan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim per Rabu (23/9). Dia diberhentikan saat baru menduduki kedudukan itu selama lima hari sejak 18 September 2026.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑