
Menkomdigi Meutya Hafid berjumpa VP and Head of Global Public Policy Meta Kevin J Martin (Dok Komdigi)
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak Meta untuk segera mempercepat penonaktifan akun anak. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) secara konkret demi melindungi anak-anak di ruang digital.
1. Percepat Penonaktifan Akun Anak
Menkomdigi mengungkapkan perihal itu saat berjumpa Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026).
"Dengan skala dan pengaruh Meta nan besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab nan jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia nan lebih ketat, kreasi produk nan lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala nan terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," ujar Meutya, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menkomdigi Meutya Hafid berjumpa VP and Head of Global Public Policy Meta Kevin J Martin (Dok Komdigi)
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta nan mulai menyelaraskan layanannya dengan petunjuk PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas.
Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184 ribu akun di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026, terdiri atas 85 ribu akun IG dan 99 ribu akun Facebook.
"Kami mengharapkan Meta menyusun rencana percepatan nan jelas untuk penerapan PP Tunas. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan sasaran waktu nan konkret," tambah Meutya.
31 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·