Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah dan DPR RI menyepakati untuk menjamin keberlanjutan jasa kesehatan bagi peserta penerima support iuran JKN nan dinonaktifkan, selama proses pemutakhiran info dan ground check berlangsung. Kesepakatan ini bakal ditindaklanjuti dengan surat penetapan pengaktifan kembali PBI JKN, dari Menteri Sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku, dan diperkuat dengan surat keputusan bersama, antara Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Direktur BPJS Kesehatan.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 16/04/2026) berikut ini.
Add
source on Google
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·