Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui kementerian dalam negeri baru saja mengeluarkan patokan baru nan bakal mengenakan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Dengan demikian, mobil maupun motor berbasis baterai alias kendaraan listrik dapat dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea kembali nama kendaraan bermotor.
Simak info selengkapnya dalam program Closing Bell di CNBC Indonesia (Senin, 20/04/2026) berikut ini.
Add
source on Google
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·