Jakarta, CNBC Indonesia- DPR RI tengah berencana menghapuskan kewenangan pungutan alias iuran industri jasa finansial oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui izin baru nan bakal ditetapkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selama ini, pungutan dari industri jasa finansial merupakan sumber utama pendapatan dari OJK.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Kamis (09/04/2026) berikut ini.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·