Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi ini mewajibkan platform e-commerce transparan mengenai biaya nan dibebankan kepada penjual, termasuk biaya admin. Selain itu, marketplace juga diwajibkan menyediakan jasa kejuaraan dengan SLA nan jelas serta mengutamakan promosi produk dalam negeri dan UMKM.
Selengkapnya dalam CNBC Indonesia (Kamis, 14/05/2025) berikut ini.
Add
source on Google
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·