Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran klinik kecantikan terlarangan dan kasus malpraktik nan tidak memenuhi standar medis nan dapat menyebabkan kematian. Selain itu Kemenkes juga memperketat izin klinik kecantikan melalui Permenkes No.5/2026 nan mengubah tata kelola, produksi pengedaran dan pengawasan obat, alkes dan kosmetik.
Menghadapi rumor klinik kecantikan ilegal, Chen Clinik sebagai klinik estetik legal disebut CMO Chen Clinic, Zonkrismoria Anggriawan memastikan kliniknya kondusif dan berizin dengan standar nan terukur. Sebagai premium klinik estetik, Chen Clinic berfokus pada hasil, kualitas, kompetensi tenaga medis, teknologi dan teknik jasa terbaru.
Seperti apa klinik kecantikan legal memastikan keamanan jasa klinik estetik? dan gimana kesiapannya dalam memenuhi izin pemerintah? Selengkapnya simak perbincangan Maria Katarina dengan CMO Chen Clinic, Zonkrismoria Anggriawan dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 26/05/2026)
Add
source on Google
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·