UU PPRT Bakal Disahkan, Menaker Sebut PRT Dapat Hak Setara Pekerja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4). RUU PPRT nan merupakan inisiatif DPR dinilai sebagai langkah krusial dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja nan mempunyai kewenangan asasi sebagaimana pekerja pada umumnya.

"Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk sistem penyelesaian perselisihan," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker alias kerja layak bagi PRT merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga kudu mendapatkan agunan bayaran nan layak, waktu kerja dan waktu istirahat, kewenangan libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta agunan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk mempunyai status pekerja pada umumnya nan mendapatkan kewenangan sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya.

Menurut Yassierli, pekerja rumah tangga mempunyai karakter tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan aspek sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai nan atas, sehingga melalui RUU ini dapat memberikan pelindungan nan komprehensif untuk pelindungan kewenangan asasi manusia.

Oleh karenanya, RUU PPRT memuat arti pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batas pengecualian nan tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batas nan jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), training vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, agunan sosial bagi pekerja rumah tangga, patokan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan nan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI nan telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas berbareng dengan Pemerintah," tutup Yassierli.

(ily/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance