UU Polri: Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Anggota Polisi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026, Selasa (9/5).

Dalam patokan baru tersebut salah satu nan juga diatur ialah penyandang disabilitas bisa menjadi personel Polisi andaikan memenuhi syarat.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang mempunyai kompetensi nan dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 21 ayat 2.

Adapun, isi komplit Pasal 21 UU Polri:

Pasal 21

(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon kudu memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. penduduk negara Indonesia;
b. beragama dan bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berasas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berilmu paling rendah sekolah menengah atas alias nan sederajat;
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana penjara;
h. jujur, adil, dan berkelakuan baik; dan
i. lulus pendidikan dan training pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia nan diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang mempunyai kompetensi nan dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan personil Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan perubahan nan dibahas dalam revisi Polri hanya menyentuh sejumlah substansi tertentu.

"Jadi RUU Polri ini sebetulnya kenapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru nan menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," ujarnya kepada wartawan.

Beberapa substansi itu di antaranya mengenai tugas Polri, lampau afirmasi terhadap penyandang disabilitas nan bisa direkrut sebagai personil Polri berasas skill unik nan dimiliki.

"Kemudian nan ketiga, itu berangkaian dengan agunan sosial ya. Itu perihal nan wajar ya dengan kesehatan dan lain sebagainya," katanya.

Lalu mengenai dengan pemisah usia pensiun. Revisi UU itu mengatur usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk Perwira baik Perwira Pertama, Perwira Menengah, maupun Perwira Tinggi 60 tahun. Kemudian mengenai penugasan Polri di luar struktur.

Ia menjelaskan pengaturan penugasan personil Polri di luar lembaga disesuaikan dengan petunjuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 nan mengatur kegunaan kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

"Itu nan kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu nan bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan personil Polri di situ. Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh nan existing nan ada sekarang ini," katanya.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional