Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal memperkuat profesionalisme Polri.
Menurutnya, salah satu aspek krusial dalam beleid baru tersebut adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal.
DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna pada Selasa (9/6). Dalam izin baru tersebut terdapat sejumlah perubahan, mulai dari arah transformasi Polri, penguatan pengawasan, netralitas dan profesionalitas anggota, pelayanan kepada masyarakat, penugasan personil di luar lembaga Polri, pemisah usia pensiun, hingga penguatan Kompolnas.
Abdullah mengatakan penerapan UU Polri nan baru tidak hanya berjuntai pada substansi aturan, tetapi juga kualitas sumber daya manusia nan menjalankannya.
“UU Polri nan baru ini kudu didukung oleh personil Polri nan mempunyai paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru nan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak penduduk negara,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (10/6).
Abdullah berpandangan perubahan izin kudu diikuti perubahan langkah pandang dalam tubuh kepolisian.
“Karena Polri tidak hanya dituntut bisa menegakkan norma secara efektif, tetapi juga semakin terbuka terhadap sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam negara norma nan demokratis,” tuturnya.
Ia menilai paradigma baru personil Polri perlu dibangun di atas kesadaran bahwa pengawasan merupakan bagian krusial untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.
Abdullah mencontohkan, dalam KUHAP nan baru advokat mempunyai ruang nan lebih luas untuk mendampingi pengguna serta mengusulkan keberatan terhadap tindakan nan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Menurutnya, sistem tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances nan dapat memperkuat profesionalisme abdi negara penegak hukum, termasuk Polri.
Selain itu, partisipasi masyarakat melalui kritik, masukan, dan pengawasan nan konstruktif juga dinilai krusial dalam mendorong terwujudnya lembaga kepolisian nan modern dan dipercaya publik.
Dalam UU Polri nan baru, keberadaan Kompolnas juga diperkuat. Penguatan tersebut mencakup perubahan komposisi keanggotaan tanpa unsur ex-officio serta pemberian kewenangan eksekutorial nan berkarakter mengikat.
Melalui ketentuan baru tersebut, Kompolnas mempunyai kewenangan nan lebih besar dalam memantau proses penegakan norma guna memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga kepolisian.
“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap lembaga kepolisian,” ungkap dia.
“Dalam negara norma nan demokratis, profesionalisme dan akuntabilitas adalah dua perihal nan melangkah beriringan. Semakin kuat kepercayaan publik terhadap Polri, semakin kuat pula legitimasi Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” imbuh Abdullah.
Lebih lanjut, Abduh menegaskan revisi UU Polri lahir melalui proses pembahasan nan menyerap beragam aspirasi dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Karena itu, dia berambisi UU Polri nan baru dapat menjadi momentum untuk memperkuat transformasi Polri agar semakin ahli dan bisa menjawab tantangan zaman.
“Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan norma nan tegas, tetapi juga pelayanan nan setara dan humanis,” sebut Legislator dari Fraksi PKB itu.
“Saya optimistis UU Polri nan baru bakal semakin memperkuat transformasi Polri sebagai lembaga modern nan dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” pungkas Abduh.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·