Liputan6.com, Jakarta - DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi tonggak krusial setelah pembahasan izin tersebut berjalan selama 22 tahun tanpa kepastian.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Geridnra, Kawendra Lukistian, turut menghadiri rapat paripurna tersebut. Kawendra menyebut pengesahan UU PPRT menjadi berita membahagiakan bagi pekerja rumah tangga nan selama ini belum mempunyai payung norma memadai.
“Alhamdulillah, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 22 tahun terbengkalai akhirnya disahkan juga,” ujar Kawendra.
Menurutnya, para pekerja rumah tangga selama ini kerap menghadapi persoalan jam kerja nan tidak jelas, minim perlindungan, hingga rawan mengalami kekerasan dan diskriminasi.
“Pekerja rumah tangga selama ini menjadi salah satu golongan nan paling rentan terhadap eksploitasi. Dengan hadirnya undang-undang ini, kita berambisi ada kepastian hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap pekerjaan mereka,” katanya.
Kawendra menegaskan pekerja rumah tangga merupakan bagian krusial dari kehidupan banyak family di Indonesia sehingga negara kudu datang memberikan perlindungan nan nyata.
“Pekerja rumah tangga adalah bagian krusial dari kehidupan banyak family di Indonesia. Mereka berkuasa mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan penghormatan atas profesinya,” ujarnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·