
UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Kurangi Cuti Tahunan Pekerja (Foto: Freepik)
JAKARTA - Cuti berbareng nan ditetapkan oleh pemerintah pusat, tidak bakal mengurangi kewenangan libur tahunan pekerja alias buruh. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Dalam perihal Perusahaan menerapkan libur berbareng nan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi kewenangan libur tahunan pekerja/buruh," tulis Pasal 118 ayat 6 UU Pelindungan Ketenagakerjaan.yang dikutip Okezone, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Berdasarkan Pasal 118 ayat 1, pemberi kerja wajib memberi waktu istirahat; dan cuti. Sementara, pada ayat 2 menjelaskan waktu rehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
- Istirahat antara jam kerja, paling sedikit separuh jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus dan waktu rehat tersebut tidak termasuk jam kerja
- Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu alias dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu
- Istirahat panjang diberikan selama 30 hari almanak setelah Pekerja/ Buruh bekerja secara berturut-turut selama lima tahun alias kelipatannya
Pada ayat 3, pekerja/buruh nan menggunakan waktu rehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi kewenangan atas bayaran dan faedah lainnya.
Sementara, pada ayat 4 pekerja/buruh nan mengambil rehat panjang sebagaiaman dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berkuasa atas libur tahunan pada tahun berjalan.
Dalam Pasal 118 ayat 5 menjelaskan, cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diberikan kepada pekerja/buruh, ialah libur tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh nan berkepentingan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
"Dalam perihal Perusahaan menerapkan libur berbareng nan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi kewenangan libur tahunan pekerja/buruh," tulis ayat 6.
13 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·