Niko Prayoga
, Jurnalis-Sabtu, 07 November 2026 |17:21 WIB

Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Manik Marganamahendra (foto: Okezone)
JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DKI Jakarta, menegaskan komitmennya mengawal usulan periode pemisah parlemen (parliamentary threshold) hingga 1 persen dalam Revisi Undang-Undang Pemilu nan bakal dibahas DPR RI.
Komitmen tersebut menjadi corak tanggapan terhadap wacana kenaikan periode pemisah parlemen hingga 5 persen dari sebelumnya sebesar 4 persen.
Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Manik Marganamahendra, menegaskan pengawalan usulan ini selaras dengan pengarahan dan hasil konsolidasi berbareng Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
Menurut Manik, periode pemisah parlemen 1 persen merujuk pada semangat mandat Mahkamah Konstitusi (MK) nan menyatakan bahwa periode pemisah 4 persen masuk kategori inkonstitusional.
“Kenapa demikian? Karena ini adalah mandat dari Mahkamah Konstitusi. Di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa apalagi parliamentary threshold 4 persen saja itu inkonstitusional. Kenapa? Karena tidak ada argumen dasar kalkulasi ilmiahnya nan kemudian memungkinkan partisipasi publik itu secara berarti terwakilkan dalam DPR RI,” kata Manik di sela-sela Akademi Partai Perindo Jakarta di Kantor DPP Perindo, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
13 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·