Usut Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Endus Uang amp;039;Pelicinamp;039; di Dua Kantor Imigrasi Bali

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2026 |01:05 WIB

Usut Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Endus Uang 'Pelicin' di Dua Kantor Imigrasi Bali

Komisi Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa biro jasa mengenai kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) pada Jumat (26/6/2026). Dua saksi nan diperiksa adalah Ni Komang Yustarin selaku staf PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja selaku wirausaha di Polresta Denpasar, Bali.

Dari keterangan kedua saksi, tim interogator Lembaga Antirasuah menelusuri dugaan permintaan duit oleh dua instansi imigrasi (Kanim).

"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa mengenai adanya dugaan permintaan duit selain pembayaran resmi nan sesuai tarif PNBP. Permintaan duit tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Menurutnya, duit tersebut sebagai 'pelicin' agar pengajuan bisa diproses.

"Jika biro jasa tidak memberikan duit tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan arsip keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak nan ditetapkan tersangka.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com