
Usut Kasus Bupati Pati, KPK Panggil Kepala Dinas hingga 5 Kepala Desa (Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumpulkan keterangan saksi mengenai kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) nan menyeret Bupati nonaktif Pati, Sudewo.
1. Panggil 10 Saksi
Hari ini, terdapat 10 saksi nan dijadwalkan pemeriksaan, terdiri dari Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, hingga swasta.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian susunan kedudukan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12026).
Saksi nan dipanggil adalah Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Pati, Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Sudewo, Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan, dan Mudasir selaku Swasta.
Kemudian, Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Sugiyono namalain Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo Kecamatan Pati, Pramono selaku Kepala Desa Semampir Kecamatan Pati, dan Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati," ujarnya.
Budi belum menjelaskan materi apa nan bakal digali tim interogator dari keterangan kesepuluh saksi tersebut.
Diketahui, KPK menangkap Sudewo berbareng tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan perangkat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers, Selasa (20/1/2026).
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·