Usut Kasus Baru, KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman pada Senin (3/8) kemarin.

Pemeriksaan tersebut berangkaian dengan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Dalam pemeriksaan hari ini interogator mendalami mengenai dengan proyek-proyek nan ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL ialah mengenai dengan pengelolaan limbah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu saksi lain atas nama Vinna Ledy Anggraheni selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu juga dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, belum diperoleh info mengenai pemeriksaannya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong nan diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.

"Oleh lantaran itu, interogator menelusuri adanya dugaan penerimaan nan dilakukan oleh para penyelenggara negara di Kota Bengkulu, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kepada Kadis PUPR lantaran dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara Kota Bengkulu ini berangkaian dengan proyek-proyek nan ada di sana," terang Budi.

Dugaan penerimaan duit dari pihak swasta diduga juga ada mengenai proyek-proyek di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Budi mengungkapkan interogator sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari peralatan bukti.

"Salah satu nan digeledah adalah pihak-pihak nan berangkaian dengan penyelenggaraan proyek-proyek tersebut," ucapnya.

Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk nan dilakukan penggeledahan.

Dari sana, interogator menemukan dan menyita duit sejumlah Rp4 miliar.

Dalam menangani kasus di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya bakal dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional