Usulan Batas Maksimal Tar dan Nikotin, Pertanian Tembakau Bisa 'Lumpuh'

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kelangsungan upaya petani tembakau tengah terancam seiring adanya beragam patokan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Salah satu perihal nan dibahas di dalam patokan turunan dari PP tersebut ialah wacana pembatasan kadar tar maksimal 10 miligram dan kadar nikotin maksimal menjadi 1 miligram untuk seluruh produk tembakau.

Menanggapi perihal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, penyusunan izin tidak bisa dilakukan secara sektoral lantaran dapat menimbulkan akibat dengan kebijakan di sektor lainnya. Alhasil, dia mengimbau agar kebijakan pengendalian konsumsi rokok tidak sampai mengintervensi sektor industri maupun hulu, khususnya para petani tembakau nan mencari nafkah melalui komoditas tersebut.

"Nah dalam perspektif itulah nan kemudian jangan sampai kelak saling mengeluarkan kebijakan nan disharmonis. Oleh lantaran DPR selalu mengingatkan bahwa sesungguhnya pengharmonisan dan keselarasan di dalam membangun regulasi, ini untuk bisa menyeimbangkan," ujar dia dalam Coffee Morning CNBC Indonesia berjudul "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", ditulis Rabu (5/8/2026).

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Direktorat Tanaman Semusim Kementan RI, Yudi Wahyudi menuturkan, patokan pembatasan nikotin dan tar dalam produk rokok bakal berakibat masif dan berisiko melumpuhkan sektor pertanian tembakau lokal di bagian hulu. Pasalnya, karakter alami daun tembakau tersebut tidak cocok dengan standar nan diadopsi dari izin luar negeri ini.

Dirinya menuturkan, tembakau original Indonesia seperti tembakau Temanggung, misalnya varietas Srintil, Kemloko, juga tembakau Madura secara alami mempunyai kadar nikotin tinggi hingga mencapai 2% - 8% alias setara minimal 3 mg - 8 mg per batang. Alhasil, kebijakan pembatasan hingga 1 mg bakal memaksa varietas unggulan lokal ini ditinggalkan lantaran tidak memenuhi standar hukum. Hal ini bakal menakut-nakuti kepunahan varietas lokal jika petani beranjak ke varietas introduksi dari luar Indonesia.

"Dari bagian hulu bakal bersambung dampaknya ke penurunan serapan hasil panen, lantaran pabrik rokok diwajibkan menekan kadar nikotin dan tar, mereka mulai membatasi alias apalagi menolak membeli daun tembakau lokal nan berkadar nikotin tinggi. Hal ini berisiko menciptakan surplus stok di tingkat petani nan berujung pada hancurnya nilai jual, dan pada akhirnya 2,5 juta petani tembakau indonesia nan menggantungkan ekonomi keluarganya pada komoditas ini terpaksa menghadapi ancaman hilangnya mata pencaharian mereka," jelasnya.

Di sisi lain, Yudi menjelaskan, saat ini pertanian tembakau Indonesia belum bisa memenuhi standar kadar nikotin dan tar nan diwacanakan dalam patokan turunan PP No. 28 Tahun 2024. Mengingat, pemisah tersebut mustahil dipenuhi secara alamiah oleh kebanyakan varietas tembakau lokal, lantaran rata-rata kandungan nikotin tembakau lokal berada di nomor minimal 3 mg hingga lebih dari 8 mg.

Selain itu, Yudi juga memandang tetap ada beberapa tantangan nan dihadapi oleh sektor pertanian. Mulai dari karakter alami genetika tanaman hingga akibat kerugian ekonomi massal bagi wilayah sentra.

Pertama adalah karakter alami genetika tanaman. Dalam perihal ini, kadar nikotin dan tar nan melekat pada tanaman tembakau Indonesia seperti tembakau Temanggung mempunyai kadar nikotin alami berkisar antara 5% hingga 10%.

Selain itu, jenis tembakau dari wilayah lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara secara umum mempunyai kadar nikotin minimal 3 mg. Untuk itu, jika menuntut kadar nikotin di bawah 1 mg dapat dianggap melawan karakter alami genetik tanaman itu sendiri.

Kedua adalah keterbatasan teknologi dan kesiapan agroklimat. Yudi menyebutkan, petani lokal tidak mempunyai akses alias teknologi rekayasa genetika alias budidaya nan bisa menurunkan kadar nikotin secara drastis dalam waktu singkat tanpa merusak kualitas daun.

"Selain itu kondisi geografis Indonesia mempunyai tanah vulkanis dan paparan sinar mentari tropis nan tinggi. Karakteristik alam ini secara otomatis menstimulasi tanaman tembakau untuk memproduksi nikotin dan tar dalam jumlah tinggi sebagai sistem pertahanan alami tanaman," terang dia.

Ketiga adalah ancaman masuknya tembakau impor. Menurut Yudi, standar kurang dari 1 mg nikotin dinilai mengangkat izin luar negeri seperti standar Eropa. Di sana, karakter tanah dan varietas tanamannya berbeda. Dengan kata lain, jika industri rokok dipaksa mematuhi periode pemisah ini, tembakau lokal terancam tidak terserap.

Keempat adalah akibat kerugian ekonomi massal bagi wilayah sentra. Komoditas ini merupakan jagoan ekonomi utama di beragam wilayah seperti Temanggung, Sumedang, Garut, dan Madura. Desakan izin tanpa solusi substitusi ekonomi nan jelas dinilai para petani sebagai kebijakan nan dapat menakut-nakuti mata pencaharian jutaan family tepat menjelang musim panen.

Yudi melanjutkan, langkah pemerintah untuk mengedukasi petani mengenai pengetatan regulasi PP No. 28 Tahun 2024 memerlukan pendekatan nan sangat persuasif, kolaboratif, dan tidak berkarakter memaksa. Proses edukasi nan dilakukan tidak boleh hanya berfokus pada sosialisasi larangan, tetapi juga kudu memberikan solusi konkret bagi keberlangsungan ekonomi hulu, seperti melakukan perbincangan lintas sektoral secara berkala mengenai perincian transisi patokan nikotin dan tar ini agar petani mempunyai waktu bersiap.

"Pemanfaatan DBHCHT untuk prasarana hulu seperti untuk mendanai riset pertanian, support perangkat pascapanen serta sekolah lapangan bagi petani juga bisa menjadi salah satu langkah edukasi agar petani memahami standar mutu baru. Selain itu juga ada opsi edukasi diversifikasi produk non-rokok, di mana daun tembakau lokal berkadar nikotin tinggi mempunyai senyawa aktif nan tinggi dapat dikembangkan menjadi pestisida nabati, pupuk organik, bio-oil, hingga bahan baku ekstraksi untuk industri farmasi medis," ungkap Yudi.

Sementara itu, upaya pengalihan total (substitusi penuh) ke tanaman lain sangat susah dilakukan dalam jangka pendek untuk saat ini, namun tumpang sari (diversifikasi lahan) sangat memungkinkan. Sebab, para petani tembakau tetap memegang predikat komoditas berbobot ekonomi tertinggi (cash crop) nan belum tergantikan.

Salah satu argumen utamanya adalah tembakau bisa menghasilkan untung bersih per hektar nan jauh lebih tinggi dan perputaran duit nan lebih sigap dibanding komoditas lainnya. Selain itu, karakter lahan tembakau nan kebanyakan adalah lahan tadah hujan nan gersang pada musim kemarau, sehingga tanaman hortikultura biasa tidak bakal tumbuh optimal di kondisi ekstrim tersebut, sedangkan tembakau justru menghasilkan kualitas terbaik dalam kondisi kering.

Di lain pihak, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Agus Parmuji menjelaskan, para petani tembakau dari Jawa Tengah, khususnya Temanggung, Wonosobo, Magelang, Kendal didesak masyarakat setempat agar mengusulkan aspirasi tentang pembatalan rancangan Peraturan Menteri Kemenko PMK tentang pembatasan maksimalisasi kadar nikotin dan tar.

"Nah sehingga ketika ini patokan dijalankan maka tembakau-tembakau nan ditanam petani di Pulau Jawa khususnya, itu tidak bakal bisa memenuhi standar patokan pemerintahan-pemerintahan rencana patokan tersebut walaupun memang industrinya nan dihajar. Tapi ini kan menyebut tembakau sehingga berakibat pada tanaman tembakau," tandas dia.

Di tengah pentingnya peran tembakau bagi petani dan perekonomian daerah, industri tembakau nasional saat ini juga menghadapi beragam tantangan regulasi. Selain pembatasan kadar tar dan nikotin, sejumlah kebijakan pengendalian lainnya seperti penyeragaman bungkusan (plain packaging) dan pelarangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau turut menjadi perhatian. Apabila tidak diimplementasikan secara proporsional dan mempertimbangkan akibat ekonomi secara menyeluruh, beragam izin tersebut berpotensi menekan keberlangsungan industri, memicu gelombang PHK, serta mengurangi kontribusi terhadap penerimaan negara.

(dpu/dpu) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News