KPK mengungkapkan argumen mengusulkan agar calon presiden, calon wakil presiden, maupun calon kepala wilayah kudu berasal dari kaderisasi partai politik (parpol). KPK mengatakan, usulan ini muncul usai memandang situasi dan kondisi nan ada saat ini.
"Untuk saat ini kita tentunya tetap merujuk kepada konstitusi nan berlaku. Jadi kajian KPK itu berkarakter seperti policy brief ya, seperti kajian nan meng-capture suatu kondisi, kemudian mendiagnosa dari kondisi itu permasalahannya apa saja," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Budi memastikan KPK selalu terbuka jika ada pihak nan mau melakukan obrolan lanjutan mengenai usulan ini. Diskusi itu nantinya kata Budi, tidak terpaku hanya mengenai capres, cawapres, dan cakada nan kudu melalui kaderisasi parpol, tapi juga untuk perihal lainnya.
"Tentu KPK terbuka kesempatan untuk kemudian mendiskusikan lebih lanjut, membahas lebih lanjut mengenai dengan hasil dan rekomendasi kajian tersebut lantaran ini juga bertindak untuk beberapa kajian nan KPK lakukan di beberapa sektor strategis lainnya," jelas Budi.
Usul KPK mengenai perihal ini pun sudah mendapat respons dari sejumlah pihak. Salah satunya dari pihak Anies Baswedan. Jubir Anies, Angga Putra Fidrian, menilai kerakyatan kudu tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.
"Terkait usulan capres dan cawapres berasal dari kader partai, kerakyatan kudu membuka ruang bagi anak-anak muda terbaik bangsa dari dalam maupun luar partai politik," kata Angga kepada wartawan, Kamis (23/4).
Dia mengatakan partai politik memang menjadi pintu masuk dalam sistem demokrasi. Namun, kata dia, perihal itu tak boleh menjadi penghalang bagi penduduk negara untuk maju sebagai pemimpin.
"Partai sebagai pintu masuk tapi tidak boleh membatasi kesempatan anak bangsa untuk menjadi pemimpin nasional," ujarnya.
"Hal nan lebih penting, proses rekrutmen dan transparansi kudu menjadi concern utama apalagi mengenai biaya politik nan tinggi," sambungnya.
Selain itu, dia menilai sistem pemilu juga perlu memberi ruang bagi partai baru agar kaderisasi politik bisa berkembang lebih luas. Dia menekankan agar tak ada pembatasan bagi partai.
"Sistem pemilu juga kudu memberikan ruang pada partai baru sehingga ruang kaderisasi politik juga menjadi lebih luas. Jangan sampai partai dibatasi dan dipersulit malah bakal memperparah situasi politik kita," ungkapnya.
Meski begitu, Angga mengapresiasi usulan dari KPK. Menurutnya, usulan tersebut sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.
"Apresiasi pada KPK nan memberikan masukan terhadap perbaikan partai politik sebagai agenda besar pemberantasan korupsi," tuturnya.
(kuf/fca)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·