
Ilustrasi lakukan transaksi jual kendaraan pribadi. (Foto: dok Freepik/prostooleh)
JAKARTA — Menjual kendaraan pribadi menjadi salah satu aktivitas nan sering dilakukan dengan beberapa faktor. Namun, perlu diingat, usai melakukan transaksi kendaraan segera lah melakukan lapor jual kendaraan.
Hal ini diperlukan agar info kepemilikan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama dan tidak menimbulkan tanggungjawab pajak di kemudian hari, termasuk potensi pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Lapor jual kendaraan bermotor merupakan bagian dari tanggungjawab administratif nan kudu dilakukan oleh masyarakat setelah transaksi penjualan, baik penjualan dilakukan melalui dealer, perantara, maupun secara langsung kepada pembeli perorangan.
Apabila tidak melaporkan, kendaraan nan telah beranjak tangan nantinya tetap tercatat dalam sistem perpajakan atas nama pemilik sebelumnya, sehingga dapat menimbulkan akibat tagihan pajak nan tidak sesuai dengan kondisi kepemilikan sebelumnya.
Layanan Lapor Jual Bisa Dilakukan lewat Online
Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab manajemen perpajakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyediakan jasa Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·