Usai Sita 135 Ribu Obat Keras, Polres Tangerang Kota Kejar Pemasok

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Tangerang Kota sedang memburu pemasok utama obat keras nan diduga menjadi sumber peredaran ribuan pil terlarangan di wilayah Tangerang.

Pengejaran itu dilakukan setelah polisi menggerebek sebuah kontrakan nan dijadikan penyimpanan penyimpanan obat keras, dengan total peralatan bukti mencapai 135.346 butir beragam jenis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, jumlah obat nan disita menunjukkan adanya peredaran dalam skala besar sangat berbahaya, terutama bagi kalangan muda.

"Polisi sedang memburu pemasok nan diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras tersebut," kata Jauhari pada Minggu (14/6), dilansir Antara.

Ia menegaskan, obat-obatan keras kerap disalahgunakan dan tidak jarang memicu tindakan pidana ataupun kenakalan remaja. Oleh lantaran itu, pihaknya bakal terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri jaringan nan lebih luas.

"Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu beragam tindak pidana maupun kenakalan remaja. Karena itu kami bakal terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan nan lebih besar," tutur Jauhari.

Jauhari mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, baik melalui jasa kepolisian maupun Call Center 110 nan aktif 24 jam.

"Polres Metro Tangerang Kota bakal terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berambisi masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui jasa kepolisian maupun Call Center 110 nan siap melayani selama 24 jam," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (12/6), Polsek Benda, Tangerang, mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah besar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta ratusan ribu butir obat keras.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, kasus ini berasal dari info masyarakat mengenai maraknya transaksi tramadol dan heximer secara COD (cash on delivery) di area Poris.

Setelah menelusuri ciri-ciri pelaku, polisi mengamankan seorang laki-laki nan kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar.

Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah kontrakan nan dipakai sebagai tempat penyimpanan obat-obatan itu. Di letak tersebut, petugas menemukan ribuan pil siap edar nan diduga bakal didistribusikan ke pembeli.

Barang bukti nan disita meliputi 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam dan Riklona, dua telepon genggam, satu printer kemasan, serta satu sepeda motor.

Adapun dua orang diamankan, masing-masing berinisial FN namalain Botil (25) dan R namalain Idung (24). Keduanya diduga berkedudukan dalam jaringan pengedaran obat keras terlarangan di wilayah Tangerang.

(rti)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional