Usai Sawit, Siap-Siap Kejaksaan Bakal Usut Perusahaan Batu Bara Nakal!

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menyerahkan tambahan info mengenai dugaan pelanggaran patokan ekspor batu bara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Data tersebut mengenai dengan indikasi praktik under invoicing dan transfer pricing nan dilakukan oleh sejumlah eksportir batu bara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya tetap mempunyai info tambahan nan bakal disampaikan kepada Kejagung untuk mendukung proses penyelidikan nan tengah berjalan.

"Ada, kelak kami kasihkan lagi (ke Kejagung). Kejaksaan sudah memeriksa kan? Kita serahkan ke Kejaksaan bakal seperti apa selanjutnya," ungkap Purbaya, dikutip dari akun IG @satgaspkhofficial, Selasa (9/6/2026).

Adapun, berasas info dari @satgaspkhofficial, berbekal info dari Kemenkeu, Kejagung sekarang juga mengintensifkan tahap investigasi umum terhadap indikasi kejahatan finansial pada sepuluh perusahaan CPO.

Sebagaimana diketahui, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menggelar rapat berbareng Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah pihak lainnya di Gedung DPR RI, Senin (8/6/2026).

Adapun, rapat nan berjalan sekitar 1,5 jam tersebut untuk membahas penerapan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN unik ekspor.

COO BPI Danantara Dony Oskaria menyampaikan pembahasan difokuskan pada penyelenggaraan Peraturan Pemerintah (PP) nan mengatur ekspor SDA Indonesia. Menurutnya, sesuai petunjuk dalam patokan tersebut, DSI bakal beraksi sebagai perantara tunggal ekspor SDA mulai Juni hingga 31 Desember 2026.

"Tugas kita adalah untuk memastikan bahwa tidak terjadi praktik under invoicing dan transfer pricing di dalam ekspor sumber daya alam nan kita miliki," kata Dony dalam Konferensi Pers di Gedung DPR, Senin (8/6/2026).

Dony menegaskan seluruh proses bakal dijalankan secara transparan dan akuntabel sehingga dapat diawasi oleh publik. Di sisi lain, dia juga memastikan penerapan kebijakan tersebut tidak bakal mengganggu kontrak-kontrak ekspor nan saat ini telah dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News