Usai Kericuhan 27 Agustus, Yusril: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) berbareng Pj Gubernur Babel Hidayat Arsani (tengah) dan Dirut PT Timah Restu Widiyantoro (kiri) memberikan keterangan usai rapat masalah norma wilayah operasi PT Timah Tbk di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan norma usai kericuhan nan terjadi saat penyampaian aspirasi di area Gedung DPR, Kamis (27/8), kudu dilakukan secara objektif dan tanpa diskriminasi.

Yusril meminta seluruh pihak nan diduga mempunyai kaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa berasas temuan penyelidikan.

“Penyelidikan kudu dilakukan terhadap siapa pun nan berasas info dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, golongan maupun organisasi kemasyarakatan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis nan diterima kumparan, Kamis (3/9).

Ia menjelaskan, abdi negara kudu mengedepankan bukti dalam menentukan langkah norma berikutnya. Jika bukti awal nan diperoleh memenuhi syarat, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan nan cukup, tentu abdi negara penegak norma bakal meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. nan penting, semua proses itu kudu didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif,” terangnya.

Yusril menyebut pemerintah memberi perhatian terhadap kematian Bambang Setiyawan (59) nan terjadi di tengah kericuhan di area Pejompongan, Jakarta Pusat. Pemerintah, kata Yusril, mendukung pengusutan nan tengah dilakukan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi telah membikin Laporan Polisi Model A dan memeriksa 14 saksi. Penyidik juga menelaah rekaman CCTV serta sejumlah video nan merekam kejadian.

Hasil penelusuran sementara, polisi mempunyai dua sketsa wajah nan diduga merupakan pelaku pengeroyokan Bambang. Kedua orang tersebut hingga sekarang tetap diburu.

Pengusutan juga dilakukan terhadap tindak pidana lain nan terjadi saat kericuhan tersebut. Polda Metro Jaya pada Rabu (2/9), menyatakan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan perusakan akomodasi umum.

Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah perangkat bukti, di antaranya keterangan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran terhadap video dan materi digital nan berangkaian dengan kejadian.

Yusril memastikan latar belakang seseorang tidak boleh menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

“Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan nan sama di hadapan norma dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan nan sama, Yusril meminta masyarakat memberi kesempatan kepada abdi negara untuk menyelesaikan proses tersebut sesuai prosedur dan menggunakan bukti nan sah. Menurutnya, siapa pun nan nantinya terbukti melakukan pelanggaran pidana kudu diproses sesuai hukum.

“Kalau seseorang terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya, tentu kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Yusril mengingatkan pemerintah tetap menjamin kewenangan penduduk untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik. Hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan konstitusional nan dimiliki masyarakat.

Namun, kebebasan beranggapan tidak dapat menjadi argumen untuk melakukan kekerasan, penganiayaan, perusakan, ataupun perbuatan lain nan sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.

“Kita mau kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan norma bertindak sama bagi semua orang. Pemerintah bakal terus menghormati proses norma dan memastikan prinsip-prinsip negara norma ditegakkan,” kata dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan