Gus Yahya Datangi Pengadilan Tipikor saat Sidang Kasus Kuota Yaqut

Sedang Trending 51 menit yang lalu
Gus Yahya Datangi Pengadilan Tipikor saat Sidang Kasus Kuota Yaqut Gus Yahya mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat(MI/Ghifari)

EKS Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf namalain Gus Yahya mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) sore.

Kedatangan Gus Yahya berjalan saat perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tengah disidangkan. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut merupakan adik kandungnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Yahya tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 17.58 WIB. Ia mengenakan batik lengan pendek dan berpeci.

Gus Yahya tidak langsung memasuki ruang sidang. Sebab, persidangan nan berjalan saat itu merupakan agenda pemeriksaan untuk terdakwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham.

Gus Yahya kemudian menunggu di ruang tunggu nan berada di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat berada di lokasi, Gus Yahya enggan memberikan komentar mengenai kedatangannya ke pengadilan.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut didakwa telah merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Yang merugikan finansial negara alias perekonomian negara, ialah sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

JPU menyebut nilai kerugian tersebut berasas hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut berbareng eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

JPU mendakwa para terdakwa melakukan pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji unik tanpa masa tunggu alias T0. Pengisian tersebut juga disebut tidak berasas sistem masa tunggu nan berlaku.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji unik PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji unik tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.

Dari perkara tersebut, JPU menduga Yaqut memperoleh untung sebesar USD271.500.

Selain itu, jaksa mendakwa perbuatan tersebut memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar USD26.500.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia