KPK terus melakukan serangkaian penggeledahan mengenai kasus dugaan suap pembukaan blokir kewenangan guna gedung (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Terbaru, KPK menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, nan merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.
"Petang ini, tim interogator beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka kerabat LMP, nan berlokasi di wilayah Bekasi. Penggeledahan tetap berlangsung," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Dia belum menjelaskan apa saja nan telah ditemukan di rumah Lampri. KPK sendiri telah menggeledah instansi Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur hari ini. Di sana, interogator menyita arsip SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa peralatan bukti nan disita tersebut dalam corak arsip dan barbuk elektronik, antara lain arsip SHGB mengenai dengan perkara; arsip mengenai dengan finansial PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE mengenai pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," jelas Budi.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di tiga ruang dirjen Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). Tiga ruangan dirjen nan digeledah adalah:
- Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
- Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
- Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
KPK juga turut menyita duit Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi nan terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Summarecon Buka Suara
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) buka bunyi soal kasus nan tengah diusut oleh KPK. Summarecon mengakui HGB nan menjadi perkara di KPK merupakan milik entitas anak perseroan. Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan status norma terhadap sertifikat HGB tersebut.
"SHGB nan sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status norma dikarenakan proses pengurusan tersebut tetap berjalan," tulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9).
Manajemen mengatakan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK tetap berlangsung. SMRA juga memastikan belum ada akibat pemberitaan tersebut terhadap status HGB hingga aktivitas operasional perseroan.
"Sampai saat ini belum ada akibat atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, aktivitas operasional, maupun kondisi finansial perseroan," jelas.
Nusron Hormati KPK
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka bunyi soal namanya disebut-sebut KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan kewenangan guna gedung (HGB) Summarecon nan menjerat empat orang kepercayaannya sebagai tersangka. Nusron mengaku menghormati proses norma di KPK.
"Kami menghormati apa nan diproses oleh abdi negara penegak norma dalam perihal ini KPK. Kami juga bakal mengikuti dan kami
akan membantu proses nan ada di sini," kata Nusron dilihat akun IG Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).
Nusron berambisi kasus tersebut bisa menjadi momentum mempercepat perbaikan pelayanan dan pembenahan di internal Kementerian ATR/BPN. Dia menyerahkan kasus tersebut ke KPK.
"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN," ujarnya.
(kuf/haf)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·