
Satgas PKH Segel Perusahaan Milik Davin Glen (Foto: Okezone)
JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung denda administratif nan bakal dikenakan terhadap PT Mineral Trobos. Hal itu menyusul penyegelan lahan nan telah dilakukan terhadap perusahaan milik Davin Glen Oei tersebut.
“Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan area rimba nan dikuasai secara terlarangan dengan pemasangan plang. Selanjutnya bakal dihitung denda administratif nan timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” kata ahli bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Kamis (12/3/2026).
Barita menyampaikan hingga saat ini Satgas PKH belum memberikan info mengenai nominal denda. Dengan demikian, info nan menyebut perusahaan itu dikenakan denda triliunan rupiah lampau merosot menjadi miliaran rupiah dinilai tidak benar.
“Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan ahli bicara Satgas,” kata Barita.
Ia juga menyebut Satgas bekerja secara otentik, objektif, faktual, dan scientific, serta sesuai dengan sistem kerja nan diatur dalam ketentuan dan pengawasannya.
“Secara berkala Satgas juga menyampaikan kepada publik mengenai capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali area rimba maupun pembayaran denda, termasuk jumlah perincian serta identitas perusahaan,” sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·