Jakarta -
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan perihal status manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih usai masa perjanjian selama dua tahun selesai. Dalam dua tahun manajer Kopdes bakal berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selesai.
Ferry membuka opsi agar para manajer Kopdes Merah Putih nan selesai perjanjian menjadi pegawai di Kemenkop.Statusnya, para manajer tersebut bakal menjadi pegawai Kemenkop dengan tugas penempatan di Koperasi Desa/Kelurahan.
"Kalau statusnya, lantaran ini sekarang di BP BUMN, tetapi kelak setelah 2 tahun itu bakal menjadi penempatan di koperasi. Kita sih berharapnya di Kementerian Koperasi, tetapi tetap bakal kita telaah lagi," ujar Ferry dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menjelaskan opsi nan sedang digodok para manajer Kopdes Merah Putih ini tidak diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) usai perjanjian berhujung dengan Agrinas. Namun, status kepegawaiannya bakal berkarakter perjanjian di Kemenkop."Bukan (ASN), PKWT," jelasnya.
Adapun para manajer Kopdes Merah Putih, lanjut Ferry, kudu bisa memahami model upaya koperasi dari aktivitas upaya nan dijalankan. Setidaknya ada sejumlah unit upaya nan bakal dimiliki Kopdes Merah Putih, seperti gerai sembako, gerai obat, klinik, hingga pergudangan.
Tak hanya itu, manajer Kopdes Merah Putih juga diharapkan bisa membangun relasi upaya hingga mencari sumber pembiayaan untuk mendukung pengembangan koperasi di daerah.
"Bahkan mengarahkan Koperasi Desa Merah Putih baik untuk aktivitas pengembangan usaha, aktivitas pencarian sumber-sumber pembiayaan dan kemudian membangun hubungan relasi usaha," jelas Ferry.
Manajer Kopdes Dapat Sertifikasi
Lebih lanjut, para manajer Kopdes Merah Putih nan telah direkrut bakal mempunyai kompetensi nan profesional. Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bakal menandatangani naskah skema sertifikasi unik bagi manajer dan bendaharawan Kopdes Merah Putih.
Ferry mengatakan langkah ini sebagai upaya memastikan operasionalisasi Kopdes dapat melangkah dengan baik dan sesuai harapan, termasuk aspek Sumber Daya Manusia (SDM).
"Kemenkop berbareng BNSP merasa perlu untuk memastikan para manajer dan bendaharawan betul - betul didampingi dan dilakukan pembinaan nan didukung dengan publikasi sertifikat atas kedudukan tersebut," kata Ferry.
Setelah pendidikan sertifikasi pekerjaan nan bakal dilakukan bagi 30 ribu Manajer KDKMP, Kemenkop dan beberapa pihak mengenai lainnya bakal melanjutkan dengan memberikan pembekalan pendidikan nan terintegrasi kepada para bendaharawan KDKMP. Dengan keberadaan manajer dan bendaharawan nan tersertifikasi kompetensinya diharapkan dapat memperbesar kesempatan upaya KDKMP tumbuh berkembang dan beraksi dengan baik.
"Diharapkan manajer (dan kelak dilanjutkan bendahara) ini bisa memahami karakter dari upaya nan bakal dijalankan koperasi, dan kudu punya tanggung jawab untuk memastikan berjalannya upaya di koperasi," tambah Ferry.
Skema sertifikasi ini menjadi standar nasional, mulai dari kompetensi manajerial, operasional usaha, pengelolaan keuangan, pemasaran, hingga tata kelola koperasi. Sertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi agunan bahwa pengelola koperasi mempunyai kompetensi nan terukur, teruji, dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menambahkan manajer KDKMP nan direkrut tersebut tidak boleh asal siap kerja, tetapi kudu mempunyai kompetensi nan mumpuni. Karena itu, training terstruktur bakal dilaksanakan selama 15 hari alias 90 jam pelajaran di Komando Latihan (Kolat) Kementerian Pertahanan.
"Saat ini tahapannya adalah rekrutmen kemudian kelak bakal ada pendidikan selama sekitar 1,5 bulan termasuk pendidikan kebangsaan dan kelak ada sertifikasi untuk penyiapan kompetensi manajer nan ahli lantaran kita punya tujuan agar KDKMP ini bisa menjadi pusat ekonomi masyarakat," ujar Farida.
(rea/hal)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·