Urusan PBB-P2 Makin Mudah, Bayar Digital dan Dapatkan Potongan 5 Persen

Sedang Trending 18 jam yang lalu

Urusan PBB-P2 Makin Mudah, Bayar Digital dan Dapatkan Potongan 5 Persen

Ilustrasi pajak bumi dan gedung perdesaaan di Jakarta. (Foto: dok Magnific/nikitabuida)

JAKARTA – Diskon pokok PBB-P2 sebesar 5 persen datang untuk penduduk DKI Jakarta nan bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan alias PBB-P2 tepat waktu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tersebut untuk pembayaran nan dilakukan pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari insentif Pajak Daerah nan diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. “Insentif diberikan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan sekaligus mendukung optimasi penerimaan daerah,” ujarnya.

Keringanan Diberikan secara Otomatis

Morris mengungkapkan, keringanan PBB-P2 sebesar 5 persen diberikan secara otomatis. Wajib Pajak tidak perlu mengusulkan permohonan alias menyerahkan arsip tambahan lantaran nilai potongan bakal langsung diperhitungkan saat pembayaran.

“Sistem bakal langsung menyesuaikan nilai nan perlu dibayarkan ketika Wajib Pajak melakukan transaksi PBB-P2 tahun pajak 2026 selama periode insentif,” katanya.

Apabila nilai potongan tidak tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik alias E-SPPT maupun struk bukti pembayaran, Wajib Pajak tidak perlu khawatir. Nominal nan muncul pada tahap pembayaran telah otomatis berkurang sesuai dengan keringanan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com