Jakarta - Upacara bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 bakal digelar bertepatan pada hari peringatannya. Serba-serbi upacara Hardiknas 2026 tertuang dalam Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 nan dirilis oleh Kemendikdasmen.
Berdasarkan pedoman tersebut, upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 diselenggarakan secara luring/tatap muka di instansi pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, instansi Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, instansi dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan instansi perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
Ini agenda upacara Hardiknas 2026.
- Hari, tanggal: Sabtu, 2 Mei 2026
- Pukul: 07.30 waktu setempat
- Tempat: Halaman kantor/sekolah/lapangan/tempat lain nan telah disepakati oleh panitia setempat.
- Pakaian:
a. Undangan dan peserta upacara mengenakan busana budaya daerah/tradisional sederhana*.
b. Petugas upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.
Keterangan:
*) Penggunaan busana budaya daerah/tradisional bermaksud untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta tanah air, dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Pakaian nan dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghalang mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara.
Susunan Upacara Bendera Hardiknas 2026
Berikut susunan aktivitas upacara peringatan Hardiknas 2026.
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh siswa (khusus untuk satuan pendidikan formal);
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
- Menyanyikan Lagu Wajib Nasional;
- Pembacaan doa*;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, dapat dilanjutkan dengan mata aktivitas tambahan (khusus untuk satuan pendidikan umum menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama).
Keterangan:
*) Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca angan menjelaskan bahwa angan upacara dibacakan secara kepercayaan Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara nan tidak berakidah Islam untuk bermohon sesuai dengan kepercayaan dan kepercayaan masing-masing.
(kny/imk)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·