Uni Emirat Arab Jadi Negara Arab Pertama Batasi Medsos Anak di Bawah 15 Tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi anak main media sosial. Foto: Frame Stock Footage/Shutterstock

Uni Emirat Arab (UEA) resmi berasosiasi dengan daftar negara nan membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Pemerintah setempat menetapkan usia minimum penggunaan media sosial menjadi 15 tahun, menjadi negara Arab pertama nan menerapkannya.

Kebijakan baru tersebut disahkan melalui resolusi kabinet pada Kamis (19/6) waktu setempat. Aturan itu memberi waktu selama 12 bulan kepada platform media sosial untuk meninjau dan menghapus seluruh akun milik anak berumur di bawah 15 tahun. Jika tidak mematuhi patokan tersebut, platform mengenai terancam diblokir sepenuhnya di UEA.

Menurut laporan instansi buletin pemerintah WAM, anak-anak di bawah usia 15 tahun dilarang membuat, menggunakan, maupun mengoperasikan akun pribadi di media sosial.

Pemerintah UEA menyebut kebijakan ini bermaksud melindungi anak dari paparan konten nan tidak sesuai usia, hubungan daring nan tidak aman, penggunaan media sosial secara berlebihan, serta pengumpulan info pribadi anak.

Bendera Uni Emirat Arab. Foto: Hanz2881/Shutterstock

UEA menjadi negara Arab pertama nan menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Langkah tersebut mengikuti sejumlah negara lain nan telah lebih dulu mengambil kebijakan serupa.

Australia menjadi negara pertama di bumi nan memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025. Pemerintah Australia saat itu menyoroti akibat media sosial terhadap kesehatan mental, perundungan siber, hingga berkurangnya aktivitas bentuk anak.

Selain Australia, sejumlah negara seperti Indonesia, Malaysia, Inggris, Kanada, Turki, dan beberapa negara di Eropa juga mulai memperketat patokan penggunaan media sosial bagi remaja.

WAM melaporkan bahwa kebijakan baru UEA sejalan dengan tren dunia dalam perlindungan anak di ruang digital. Anak-anak di bawah 15 tahun tidak bakal dapat mengakses beragam fitur utama media sosial, termasuk berinteraksi dengan pengguna lain, membikin unggahan, berkomentar, membagikan konten, berasosiasi ke grup publik, kanal terbuka, maupun ruang interaktif berskala besar.

Ilustrasi bermain media sosial. Foto: Vasin Lee/Shutterstock

Otoritas telekomunikasi UEA juga diberi kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap platform nan tidak mematuhi patokan tersebut.

Sementara itu, remaja berumur 15 hingga 16 tahun tetap diperbolehkan menggunakan media sosial. Namun, akses mereka bakal dibatasi melalui sejumlah sistem perlindungan tambahan.

Langkah itu mencakup penyaringan konten sesuai usia, pembatasan waktu penggunaan layar, serta pembatasan hubungan dengan pengguna nan tidak dikenal.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan