Jakarta -
Tim delegasi Polri memulangkan Frans Antony (FA) dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia. Frans merupakan buron tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika jaringan Fredy Pratama (FP).
Kepala tim delegasi Polri Kombes Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan Frans Antony sebelumnya diamankan di Kuala Lumpur pada Rabu (17/6). Setelah itu, tim berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk proses manajemen pemulangan.
"DPO berinisial FA sukses diamankan di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan KBRI untuk proses manajemen pemulangan ke Indonesia," kata Juliarman dalam keterangan, Sabtu (20/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juliarman menjelaskan FA diduga mempunyai peran dalam pengelolaan aliran biaya jaringan narkotika FP. Salah satu dugaan perannya adalah membantu proses penukaran duit dalam pecahan dolar Singapura serta pengangkutan duit dari Indonesia ke luar negeri.
"Yang berkepentingan diduga berkedudukan dalam pengelolaan dan pengangkutan duit nan berangkaian dengan jaringan narkotika tersebut. Perkara ini juga berangkaian dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Frans Antony diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2023. Pemulangan ini dilakukan setelah tim Polri melakukan serangkaian koordinasi dengan pihak mengenai di Malaysia.
Menurut Juliarman, setelah tiba di Indonesia, FA bakal menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Keterangan FA juga bakal didalami untuk pengembangan perkara, termasuk penelusuran jaringan finansial dan pihak lain nan diduga terlibat.
"Setibanya di Indonesia, interogator bakal melakukan pemeriksaan lanjutan. Keterangan nan diperoleh bakal didalami untuk pengembangan perkara," katanya.
Polri memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur norma nan berlaku. Perkembangan lebih lanjut bakal disampaikan setelah pemeriksaan terhadap Frans Antony dilakukan oleh penyidik.
(jbr/idh)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·