Pengusaha Makanan Bergizi Klarifikasi soal Penolakan Libur MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 20 Juni 2026 |11:48 WIB

Pengusaha Makanan Bergizi Klarifikasi soal Penolakan Libur MBG

Makan Bergizi (Foto: Okezone)

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menjelaskan soal Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penghentian sementara jasa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.

Ketua Umum GAPEMBI Alven Stony menyatakan pihaknya tidak menolak kebijakan penyesuaian operasional dapur MBG selama libur sekolah. Menurutnya, keberatan nan disampaikan lebih ditujukan pada proses pengambilan keputusan nan dinilai tidak melibatkan komunikasi dan konsultasi nan memadai dengan para mitra pelaksana di lapangan.

“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. GAPEMBI tidak mempermasalahkan andaikan ada penyesuaian operasional selama masa libur sekolah. nan menjadi perhatian kami adalah tata langkah pengambilan keputusan nan dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi terlebih dulu dengan para mitra nan selama ini menjalankan program di lapangan,” kata Alven Stony dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).

Alven mengatakan para mitra MBG sejak awal berkomitmen mendukung penuh penyelenggaraan program tersebut. Karena itu, setiap perubahan kebijakan nan berakibat pada operasional, sumber daya manusia, rantai pasok, hingga aspek pembiayaan semestinya dibahas terlebih dulu agar implementasinya melangkah tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia menjelaskan, sikap GAPEMBI nan disampaikan dalam konvensi pers di Jakarta pada Kamis (18/6/2026), merujuk pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN nan menolak Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tertanggal 17 Juni 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan adanya pertentangan antara surat info dengan sejumlah izin nan selama ini menjadi referensi penyelenggaraan program.

“Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur alias tidak libur. nan kami soroti adalah adanya potensi tumpang tindih izin antara Surat Edaran tersebut dengan SK Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember 2025 serta Perjanjian Kerja Sama antara mitra dan BGN nan selama ini menjadi dasar penyelenggaraan program,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com