Ungkap Sindikat Love Scamming, Menteri Imipas Akan Berantas Penipuan dari Lapas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pemberantasan penipuan menjadi salah satu konsentrasi pihaknya, selain pemberantasan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Komitmen ini, tegas Menteri Agus, telah dituangkan sedari awal dia menjabat dalam 13 Program Akselerasi Kemenimipas, dan dilanjutkan dengan 15 Program Aksi 2026 Kemenimipas.

"Perlu saya sampaikan info bahwa jejeran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai tusi (tugas dan fungsi)-nya dalam 13 program akselerasi, maupun 15 program tindakan di tahun 2026, tetap menjadikan prioritas salah satunya adalah penanggulangan peredaran narkotika di lingkungan nan melibatkan penduduk binaan, sekaligus pelaku penipuan dan scamming nan dilakukan di Lapas dan rutan di seluruh Indonesia," ucap Menteri Agus saat bertemu pers kasus love scamming nan melibatkan 145 narapidana (napi) pihak Rutan Kelas II B Kotabumi, Senin (11/5/2026).

Menteri Agus mengaku membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba, dan praktik kejahatan penipuan online bukan pekerjaan mudah. Namun sejak awal menjabat hingga saat ini, Agus mengambil kebijakan pemindahan napi-napi dengan kualifikasi akibat tinggi mengulangi tindak kriminal.

"Pekerjaannya memang tidak mudah. Jadi untuk Warga Binaan nan menjadi pelaku peredaran narkotika, sekarang ini sudah 2.565 orang kami pindahkan dari seluruh Indonesia ke Nusakambangan. Demikian juga upaya kami untuk melakukan penanganan dan pengungkapan kasus penipuan dan scamming nan dilakukan di lapas dan rutan di seluruh Indonesia," jelas dia.

Menteri Agus menyampaikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses norma kepada pihak kepolisian. Ditegaskan dia, proses pengusutan kudu transparan agar dapat memberikan pengaruh jera.

"Oleh lantaran itu saya langsung meminta Pak Kapolda dari hasil pengungkapan kasus tersebut, dan minta agar kasus ini diungkap secara transparan. Ini juga untuk memberikan pengaruh jera," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berbareng Polda Lampung membongkar sindikat penipu dengan modus love scamming. Total 145 narapidana (napi) nan mendiami Rutan Kelas IIB Kotabumi diduga kuat terlibat dalam kejahatan ini.

"Jadi awalnya kami turunkan tim dan kami dapati peralatan bukti nan seperti disampaikan Kapolda, peralatan bukti baik HP maupun kartu ATM. Selanjutnya dari sana kami berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga kasus ini terbongkar," kata Menteri imipas Agus Andrianto, dilansir detikSumbagsel.

Menteri Agus memastikan tim dari pihaknya dan Polda Lampung bakal mengusut tuntas kasus ini, ialah dengan bersama-sama melakukan pengembangan. "Sampai saat ini tetap terus bekerja, banyak pihak nan tetap terus diambil keterangan termasuk dari pihak Rutan Kelas II B Kotabumi," sambung dia.

Pada kesempatan nan sama, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan kasus terungkap pada 30 April 2026. Helfi merincikan ratusan narapidana tersebut berasal dari blok A, B, dan C Rutan Kelas II B Kotabumi.

(aud/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News