UN Women: Perempuan Hanya Memiliki 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat belum ada negara di bumi nan mencapai kesetaraan norma penuh bagi anak wanita dan perempuan. Bahkan menurut UN Women, wanita di seluruh bumi hanya menikmati 64 persen kewenangan norma dibanding laki-laki.

Direktur Eksekutif UN Women, Sima Bahous, menjelaskan bahwa ketidakadilan norma terhadap perempuan dan anak wanita berakibat luas pada kehidupan sosial.

Ketika wanita dan anak wanita tidak mendapatkan keadilan, kerusakannya jauh melampaui satu kasus saja. Kepercayaan publik terkikis, lembaga-lembaga kehilangan legitimasi, dan supremasi norma itu sendiri melemah. Sistem peradilan nan kandas melindungi separuh populasi sama sekali tidak dapat mengeklaim menegakkan keadilan,” ujarnya nan dikutip dari laman resmi UN Women.

Selain itu, ketimpangan norma nan dialami oleh wanita membikin mereka rentan terhadap diskriminasi, kekerasan, dan pengucilan dalam beragam aspek kehidupan. Dalam kenyataannya, di banyak tempat—masih ada wanita tidak bisa mempunyai properti, tidak bisa bekerja sesuai pilihan, alias bebas dari diskriminasi dan kekerasan.

Lemahnya sistem norma di beberapa negara

Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa berjudul “Ensuring and Strengthening Access to Justice for All Women and Girls”, lebih dari separuh negara di dunia, alias sekitar 54 persen, belum mendefinisikan norma pemerkosaan berasas persetujuan. Akibatnya, dalam sejumlah kasus tindakan tersebut bisa saja tidak dianggap sebagai kekerasan seksual oleh hukum, meskipun korban trauma bakal kejadian nan dialaminya.

Tak hanya itu, tiga dari empat negara tetap mengizinkan praktik pernikahan paksa terhadap anak perempuan. Dalam perihal upah, sebanyak 44 persen negara juga belum menerapkan kesetaraan upah. Artinya, wanita secara legal mendapat bayaran nan lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan nan sama.

Peningkatan norma saja tidak cukup

Meski demikian, ada peningkatan norma mengenai undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga. Menurut laporan Sekretaris Jenderal PBB, sebanyak 87 persen negara telah memberlakukan undang-undang tersebut.

Namun, UN Women menegaskan bahwa norma saja tidak cukup untuk membikin wanita merasa kondusif dan nyaman di kehidupan ini. Ini terjadi lantaran tetap adanya norma sosial nan diskriminatif, stigma nan menyalahkan korban, tekanan masyarakat, hingga kasus femisida.

Akses terhadap keadilan juga kerap tersendat oleh beragam hambatan dalam kehidupan sehari-hari, seperti biaya, keterbatasan waktu, halangan bahasa, serta rendahnya kepercayaan terhadap lembaga nan semestinya melindungi mereka.

Oleh lantaran itu, UN Women terus menyerukan langkah nan mendesak dan tegas untuk mewujudkan kesetaraan kelamin serta menegakkan keadilan norma bagi wanita dan anak perempuan.

Baca juga: UN Women: Masih Banyak Orang Indonesia Tak Yakin Perempuan Bisa Jadi Pemimpin

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan