UKT Meroket: Apakah Gelar Sarjana Kini Hanya Jadi Milik Orang Kaya?

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi pelajar bingung bayar biaya UKT lantaran terlalu mahal baginya. Sumber: Unsplash

Pendidikan tinggi sering kali diglorifikasi sebagai jembatan emas untuk memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kelas sosial sebuah keluarga. Namun hari ini, angan bagus tersebut perlahan berubah menjadi momok nan menakutkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Gelombang protes mahasiswa di beragam perguruan tinggi negeri (PTN) mengenai lonjakan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) nan ugal-ugalan merefleksikan sebuah realita pahit: bangku kuliah sekarang kian elitis dan berjarak.

Ketika biaya pendidikan tinggi meroket hingga tak masuk akal, kita terpaksa berhadapan dengan sebuah pertanyaan retoris nan menggugah nurani: apakah gelar sarjana di negeri ini perlahan sengaja didesain untuk menjadi peralatan mewah nan hanya bisa dibeli oleh orang kaya?

Kenaikan tarif UKT nan drastis ini sering kali berlindung di kembali tameng kebijakan transformasi PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Status ini memberikan otonomi penuh bagi kampus untuk mengelola finansialnya sendiri.

Sayangnya, demi mengejar standar operasional nan tinggi dan pamor ranking global, tidak sedikit kampus nan mengambil jalan pintas: membebankan defisit anggaran operasional mereka langsung ke kantong orang tua mahasiswa. Akibatnya, asas keadilan nan mendasari pembagian golongan UKT berasas keahlian ekonomi sekarang tampak bias dan kehilangan esensinya.

Komersialisasi Pendidikan dan Ilusi Inklusivitas

Fenomena ini adalah corak nyata dari komersialisasi pendidikan. Ketika komodifikasi sektor edukasi dilegalkan, universitas tidak lagi dipandang sebagai lembaga pencetak intelektual dan pengabdi masyarakat, melainkan menjelma bagai korporasi penyedia jasa nan berorientasi pada untung (Profit-Oriented). Negara seolah perlahan lepas tangan dan menggeser tanggung jawab pembiayaan pendidikan tinggi ke pundak perseorangan masing-masing.

Ironisnya, di tengah narasi besar pemerintah nan gencar mengampanyekan visi Indonesia Emas melalui optimasi bingkisan demografi, akses menuju ruang-ruang kelas universitas justru kian dipersempit oleh jerat finansial. Kuota danasiwa nan terbatas acap kali tidak bisa mengkompensasi masifnya jumlah mahasiswa nan terancam putus sekolah alias kandas masuk kuliah akibat hambatan biaya. Pendidikan tinggi nan inklusif akhirnya hanya menjadi ilusi di atas kertas seminar, sementara di bumi nyata, seleksi manajemen kampus sekarang bukan lagi menguji kepintaran otak, melainkan menguji ketebalan dompet.

Ancaman Hilangnya Generasi Emas Kelas Menengah

Dampak sosiologis dari meroketnya UKT ini bakal sangat memukul golongan masyarakat kelas menengah (The Missing Middle). Kelompok ini berada di posisi nan sangat rentan: mereka dinilai terlalu "mampu" untuk menerima support sosial alias danasiwa bagi penduduk miskin, namun di sisi lain, pendapatan riil mereka sebenarnya megap-megap untuk bayar tagihan golongan UKT kelas atas. Banyak orang tua nan terpaksa berutang, menggadaikan aset masa depan, alias apalagi terjerumus ke dalam lingkaran setan pinjaman online demi memandang anaknya memakai toga.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa adanya intervensi izin nan ketat, Indonesia terancam kehilangan potensi terbaik dari generasi mudanya. Banyak anak-anak pandai dari wilayah nan terpaksa mengubur dalam-dalam mimpi mereka menjadi dokter, insinyur, alias ahli ekonomi hanya lantaran keterbatasan biaya. Struktur sosial kita bakal semakin timpang, di mana jabatan-jabatan strategis dan pekerjaan terhormat di masa depan hanya bakal diisi oleh anak-anak dari kelas elite nan bisa membeli pendidikan, sementara anak-anak miskin tetap terjebak dalam lingkaran kemiskinan nan sama lantaran keterbatasan akses.

Mengembalikan Hakikat Pendidikan sebagai Barang Publik

Melonjaknya biaya UKT di beragam kampus negeri kudu menjadi sirine keras bagi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Pendidikan tinggi tidak boleh dipandang sebagai investasi sektor privat semata, melainkan kudu dikembalikan pada khitah dasarnya sebagai peralatan publik (public goods) nan menjadi kewenangan dasar setiap penduduk negara, sebagaimana petunjuk konstitusi. Negara wajib datang untuk mengaudit secara transparan struktur biaya operasional kampus dan menetapkan pemisah atas nan rasional.

Pemerintah perlu mencari pengganti sumber pendanaan lain bagi universitas, misalnya melalui optimasi kerja sama riset dengan sektor industri, pengelolaan biaya kekal (Endowment Fund) nan agresif, hingga peningkatan alokasi APBN untuk sektor pendidikan tinggi nan tepat sasaran.

Universitas pun kudu imajinatif mencari pendapatan di luar keringat mahasiswanya. Gelar sarjana tidak boleh menjadi privilege eksklusif bagi segelintir orang. Kita tidak boleh membiarkan masa depan bangsa ini tergadaikan hanya lantaran ruang-ruang kuliah telah berubah menjadi pasar komersial nan dingin, di mana idealisme akademik kalah telak oleh hitung-hitungan nomor nominal rupiah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan