Taufik Hidayat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Taufik Hidayat (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan sadis terhadap mantan pacarnya berinisial YTR (29).

"Sudah [ditetapkan tersangka]," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/6).

Taufik dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan. Penjelasan komplit bakal dipaparkan dalam konvensi lanjutan oleh Polda Jabar. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik Hidayat ditangkap tim campuran Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.

Rudi mengatakan Taufik sempat berpindah-pindah letak setelah menjadi buron polisi.

"Pelariannya sempat beranjak ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lampau kembali ke Jawa Barat. nan berkepentingan merasa takut, berprasangka kepada semua orang, tidak tahu kudu ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," kata Rudi di Bandung, Selasa malam.

Keberadaan Taufik sukses terlacak setelah interogator mengikuti sejumlah aktivitas hingga transaksi nan dilakukan selama pelarian.

"Berdasarkan pengakuannya, dia ditangkap di rumah temannya. Dia mengakui bahwa itu adalah tempat nan bakal dituju. Pagi tadi sudah kami ikuti. Pagi tadi dia juga melakukan beberapa transaksi nan menjadi petunjuk bagi kami sampai akhirnya sukses kami tangkap," ujarnya.

Rudi menegaskan, Taufik melarikan diri seorang diri tanpa support pihak lain.

"Dia lari sendiri, tidak ada support dari orang lain," katanya.

Setelah ditangkap, Taufik sempat diamankan di Polsek Majalaya sebelum dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

YTR diduga dianiaya dan disekap Taufik Hidayat selama 3 tahun di bilik kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perempuan 29 tahun mengalami luka berat seperti tidak bisa memandang secara normal, bibir sumbing, susah berbicara, hingga tidak bisa berjalan.

Kasus dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan pihak family ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani mengatakan korban sekarang tetap dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

(fra/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional