Komnas Perempuan Kecam Kasus Taufik Hidayat Aniaya Sadis Pacar: Tak Manusiawi!

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Komnas Perempuan mengecam penganiayaan dan penyekapan nan dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap pacarnya YTR (29) selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Komnas Perempuan menilai peristiwa itu sebagai kekerasan berbasis kelamin dalam relasi individual nan berjalan lama dan luput dari deteksi.

"Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis kelamin dalam relasi personal, bukan kasus asmara," tegas Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria menuturkan perlakuan pelaku terhadap korban tidak manusiawi. Dia menyebut pelaku telah merampas kemerdekaan korban.

"Komnas Perempuan mengutuk perlakuan sadis dan tidak manusiawi nan dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis kelamin nan ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan," ujarnya.

Dia menyampaikan Komnas Perempuan menolak segala corak narasi nan meromantisasi kekerasan seperti 'Cinta berujung tragis'. Maria menilai perihal itu dapat mengaburkan kebenaran bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.

Dia membeberkan, dalam banyak kasus, kekerasan semacam ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui pola pengendalian bertahap. Mulai dari pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi. Kondisi ini membikin korban berada dalam situasi tidak bebas dan susah keluar dari relasi kekerasan.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi pacaran dan relasi dengan mantan pasangan tetap menjadi pola nan konsisten dalam kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP) pada 2025.

Dia menjelaskan pola kekerasan ini mempunyai karakter nan mirip dengan kekerasan dalam rumah tangga, ialah adanya kontrol dan ketimpangan kuasa dalam relasi intim nan tidak berbasis perkawinan.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi corak kekerasan nan ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berakhir pada penganiayaan, tetapi kudu mengungkap seluruh corak kekerasan nan dialami korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak.

Komnas Perempuan mendorong abdi negara penegak norma untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Selain itu, petugas juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menerapkan pasal berlapis sesuai kebenaran dan perangkat bukti.

"Negara wajib datang untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban," lanjut Sondang.

Komnas Perempuan mengimbau publik untuk tidak menyebarkan identitas korban maupun narasi nan menyalahkan korban, serta tidak meromantisasi kekerasan dalam relasi.

Taufik Hidayat saat ini telah ditangkap. Dia diamankan di rumah kerabatnya di Majalaya, Jawa Barat, pada Selasa (23/6).

"Sudah di Majalaya," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan kepada detikcom, Selasa (23/6).

(dek/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News