Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.)
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut sidang putusan soal uji materiil Program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan masuk ke biaya pendidikan ditargetkan dapat dibacakan Juli 2026.
Adapun uji materiil nan dimohonkan ke MK ialah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 untuk pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Ruang Rapat Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Suhartoyo menjelaskan bahwa pengadil konstitusi bakal menyelesaikan perkara gugatan uji materiil MBG tersebut paling lambat akhir bulan ini.
"MK bakal menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan semestinya sudah bisa diputus perkara. Sehingga tidak kehilangan rumor apa nan menjadi permohonan provisi para pemohon," terang dia dikutip Selasa (16/6).
Pemerintah Ajukan Empat Saksi
Pada uji materiil tersebut pemerintah mengusulkan tiga mahir nan kemudian ditolak oleh MK. Suhartoyo meminta jumlah mahir dari pemerintah disamakan dengan mahir dari DPR RI, ialah masing-masing tiga mahir untuk tiga perkara a quo.
Mendengar jumlah saksi lebih dari tiga, Suhartoyo mengingatkan soal waktu persidangan nan tidak memungkinkan untuk memeriksa empat saksi.
"Jangan, waktunya pak," ucap Suhartoyo mengingatkan, lampau diamini oleh kuasa norma pemerintah.
Kuasa norma dari pemerintah mencoba menawar menjadi empat ahli, namun kembali ditolak Suhartoyo.
Suhartoyo menutup persidangan dan bakal dilanjutkan kembali pada Selasa tanggal 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Diperkirakan sidang berlangsung lama, mengingat biasanya MK menggelar sidang mulai pukul 10.30 WIB.
Sidang bakal kembali dijadwalkan Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Ada tiga nomor perkara dalam uji materiil program MBG ialah nomor 40, 52 dan 55 menguji tentang UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026. Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2027 dimohonkan oleh enam pemohon di antaranya Umran Usman dan Miftahul dengan memberi kuasa kepada A. Fahrur Rozi dan perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Reza Sudrajat, dan perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Rega Felix sekali prinsipal sekaligus kuasa norma atas dua pemohon tersebut. Untuk pemohon nomor 52/PUU-XXIV/2026 menguji materi dua undang-undang sekaligus ialah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·