Deret Pasal yang Jerat Roy Suryo dan Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengungkap deretan pasal nan menjerat Roy Suryo dan master Tifa dalam kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi info dan alias tuduhan dengan sarana teknologi informasi.

"Dan alias manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan info elektronik nan dianggap seolah-olah info nan otentik dan alias mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu info elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan keduanya disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan alias Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan alias Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan alias pelimpahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Berkas perkara kasus itu telah dinyatakan komplit oleh Kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan peralatan bukti ini melangkah lancar maka interogator kudu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

(yoa/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional